Monday, 17 August 1970

Mahfud MD: Kalau Ditangkap KPK, Ngaku Saja

Mahfud MD
Jakarta - Orang-orang yang ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena korupsi seringkali melempar bantahan atau alibi. Ada yang menyangkal, merasa dijebak dan masih banyak alasan lainnya, menurut Mahfud MD semua dalih itu tak akan menyelamatkannya dari jerat KPK.

"Haruslah diingat bahwa berdasarkan pengalaman, sampai kini tak seorang pun yang ditangkap dan dijadikan tersangka oleh KPK bisa lolos dari hukuman, semuanya dijebloskan ke dalam penjara," kata eks Ketua MK, Mahfud MD, kepada detikcom, Senin (13/5/2013).

Dalam menangkap seseorang, lanjut Mahfud, KPK pasti telah memiliki bukti-bukti yang takkan terbantahkan yang dihimpun jauh-jauh hari sebelum penangkapan dilakukan. Dia yakin KPK sudah punya bukti-bukti yang dihimpun sendiri secara cermat dalam waktu lama melalui pengintaian, pembuntutan, penyadapan, dan perekaman aktivitas yang terkait dengan indikasi korupsi yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

"Oleh sebab itu, jika seseorang sudah dijadikan tersangka, apalagi penangkapannya sampai dipublikasikan oleh KPK, sebaiknya segera mengaku dan tak usah mencari-cari dalih. Hampir mustahil dalih atau alibi itu bisa menyelamatkannya," ingat Mahfud.



Semakin banyak berdalih, lanjut Mahfud, bisa semakin banyak aib keluar dan memalukan keluarga yang sebenarnya tak terlibat. Pelebaran aib itu bisa terjadi karena pembuktian oleh KPK di Pengadilan Tipikor adakalanya bukan hanya menyangkut korupsinya itu sendiri, tetapi menyangkut juga hal-hal lain yang dapat sangat memalukannya.

"Ingatlah kasus Al Amin Nasution. Saat ditangkap dan diajukan ke Pengadilan Tipikor, dia membantah habis-habisan telah melakukan transaksi suap-menyuap. Namun di persidangan, KPK memutar banyak rekaman percakapan telepon yang sudah berkali-kali dilakukannya yang berisi proses transaksi penyuapan itu," ujar Mahfud mencontohkan.

"Sialnya bagi Al Amin, dalam pembicaraan hasil sadapan KPK itu terungkap pula bahwa transaksi korupsi itu bukan hanya menyangkut suap uang, tetapi juga melibatkan seorang wanita kinclong berbaju putih yang juga "disuapkan"," lanjutnya.

Contoh lain, Mahfud mengisahkan ketika Urip Tri Gunawan dan Arthalyta Suryani kompak dalam skenario bahwa uang yang diserahterimakannya saat penangkapan oleh KPK adalah pinjaman untuk bisnis. Di persidangan, semua rekaman pembicaraan Urip-Arthalyta yang dilakukan jauh-jauh sebelum penangkapan diputar oleh KPK dan yang bersangkutan tak bisa mengelak sehingga hakim pun tak bisa berkesimpulan lain kecuali bahwa keduanya telah melakukan korupsi.

"Ringkasnya, semakin banyak mengelak atau membantah akan semakin banyak pula rekaman hasil sadapan "transaksi korupsi" diperdengarkan di persidangan oleh KPK yang bisa-bisa membongkar aib-aib lain," simpum Mahfud.



"Makanya, kalau sudah tertangkap atau dijadikan tersangka oleh KPK, sebaiknya mengaku sajalah, tak usah menuruti skenario pengacara jika sang pengacara menyuruh mencari-cari dalih untuk tidak mengaku. Mengikuti skenario bohong hanya menunda penderitaan dan deraan opini publik serta tak menolong untuk meringankan hukuman," tandasnya
..


sumber: 
http://news.detik.com/read/2013/05/13/110301/2243937/10/mahfud-md-kalau-ditangkap-kpk-ngaku-saja
◄ Posting Baru