Menjadi Konsumen Cerdas
Sudah sepantasnya kita mengetahui bagaimana menjadi konsumen yang cerdas. Terlebih bila kita termasuk dalam orang-orang kosumtif yang membeli barang dan jasa tanpa mempertimbangkan unsur-unsur penting yang menjadi hak setiap konsumen. Penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli. Ini artinya, semua masyarakat selaku konsumen harus bisa menjadi konsumen yang cerdas, teliti, dan cermat dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi. Selain itu, setiap orang juga harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen yang baik, dengan kata lain Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen.
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen |
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen |
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen |
Pengawasan Pemerintah Dilakukan Demi Perlindungan Konsumen
Barang yang beredar dari produk non-pangan maupun pangan selalu dilakukan dan ditingkatkan pengawasannya oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, anda dapat memperoleh informasi lebih lanjut di http://ditjenspk.kemendag.go.id. Pengawasan secara berkesinambungan akan menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air, selain dari untuk melindungi konsumen. Pengawasan terhadap produk tersebut juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peran pengawasan pemerintah dalam mengatur produk yang beredar dan jasa senantiasa dilakukan agar kualitas perlindungan terhadap konsumen meningkat. Saat ini masih banyak terdapat barang dan jasa yang beredar di lingkungan masyarakat yang masih menyalahi aturan yang berlakukan oleh pemerintah. Oleh karena itu pentingnya Konsumen cerdas Paham Perlindungan Konsumen, sehingga dapat membantu upaya yang sejalan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah.
Penegakan Hukum untuk Perlindungan Konsumen
Penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal di Tanah Air terus dioptimalkan dan ditingkatkan oleh pemerintah. Terakhir, pada sekitar awal bulan Januari tahun 2013, Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan bersama dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman, dan disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan telah menandatangani Nota Kesepahaman terkait hal Perlindungan Konsumen.
Objek pengawasan untuk produk non pangan, antara lain meliputi pemenuhan standar, pencantuman label, petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi dalam Bahasa Indonesia, sedangkan untuk produk pangan segar dan pangan olahan meliputi aspek keamanan, mutu, dan gizi serta pencantuman label.
Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, maka diharapkan penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih intensif sehingga meminimalisasi keberadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sasarannya selain untuk perlindungan konsumen, juga untuk pengamanan pasar dalam negeri, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dalam berusaha untuk dapat menarik investasi di Indonesia. Disamping dari itu, kerja sama ini juga dilakukan untuk antisipasi agar produk-produk yang beredar di wilayah Indonesia memenuhi kaedah keselamatan, keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup dan layak digunakan, dimanfaatkan, serta dikonsumsi oleh konsumen.
Dengan artikel ini mudah-mudahan sebagai konsumen mengenal pentingnya Konsumen cerdas Paham Perlindungan Konsumen, sehingga sejalan dengan upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah, dan tak kalah pentingnya adalah partisipasi aktif dari pihak konsumen membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasannya.